Pelayanan Apotek

  1. Pasien membawa resep dari ruang pelayanan.

  1. Petugas Farmasi memeriksaan kelengkapan administratif resep, yang meliputi : tanggal penulisan resep, namaobat, jumlah obat, cara penggunaan, nama pasien, umur pasien, dan jenis kelamin pasien
  2. Petugas farmasi memeriksaan kesesuaian farmasetik, yaitu bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, cara dan lama penggunaan obat
  3. Melakukan pertimbangkan klinik, seperti alergi, efek samping, interaksi dan kesesuaian dosis
  4. Petugas farmasi melakukan konsultasi dengan dokter apabila ditemukan keraguan pada resep atau obat nya tidak tersedia
  5. Petugas farmasi mengerjakan resep sesuai dengan bentuk sediaan yang diminta dan mengambil obat yang dibutuhkan pada rak penyimpanan, dengan memperhatikan nama obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik obat
  6. Petugas Farmasi menuli setiket warna putih untuk obat dalam/oral dan etiket warna biru untuk obat luar.
  7. Petugas Farmasi memasukkan obat kedalam wadah yang sesuai dan terpisah untuk obat yang berbeda untuk menjaga mutu obat dan penggunaan yang salah
  8. Petugas Farmasi melakukan pengecekan kembali nama dan kesesuaian sediaan dengan resep
  9. Obat siap diserahkan kepada pasien disertai dengan informasi dan edukasi tentang obat yang diberikan

10 Menit
 

Obat Non Racikan ± 5 Menit 

Obat Racikan ± 10 Menit

Gratis bagi Peserta BPJS,  KIS dab UKS

Untuk pasien UMUM membayar Rp. 10.000 saat pendaftaran di loket

Obat jadi, obat racikan, informasi dan edukasi obat

Kotak Saran

email : puskesmasilung175@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Apotek"