Peninjauan Masa Kerja (PMK)

  1. Pengantar dari OPD
  2. Fotokopi SK Honorer/Wiyata Bhakti dari pertama s.d terakhir dilegalisir
  3. Fotokopi SK CPNS dilegalisir
  4. Fotokopi SK PNS dilegalisir
  5. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir bagi yang sudah naik pangkat dilegalisir
  6. Fotokopi Ijazah dari pertama s.d terakhir dilegalisir
  7. Fotokopi SKP terakhir dilegalisir
  8. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  9. Fotokopi Kartu Pegawai dilegalisir
  10. Khusus bagi tenaga Guru ada persyaratan tambahan: ?Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dilegalisir Fotokopi akta pendirian sekolah bagi wiyata bhakti di sekolah swasta dilegalisir

  1. PNS mengajukan usulan melalui OPD ditujukan kepada Bupati Empat Lawang c.q. Kepala BKPSDM
  2. OPD mengirimkan berkas persyaratan ke BKPSDM
  3. Pemeriksaan berkas usul PMK untuk pemilahan berkas MS, TMS & BTL
  4. Pemberitahuan berkas TMS & BTL ke OPD
  5. Pengiriman usul berkas yang MS ke Kanreg I BKN
  6. Proses penelitian di Kanreg VII BKN
  7. Hasil Penelitian berkas usul PMK yang TMS & BTL dikembalikan ke BKPSDM
  8. Berkas PMK yang memenuhi syarat (MS) ditetapkan Nota Persetujuan PM
  9. Cetak draft SK PMK yang sudah ditandatangani Bupati di kembalikan ke BKPSDM
  10. Draft SK PMK yang sudah ditandatangani Bupati dikembalikan ke BKPSDM
  11. SK PMK diserahkan ke PNS yang bersangkutan

  1. 1 (satu) bulan Pemeriksaan berkas usul PMK untuk pemilahan berkas MS, TMS & BTL;
  2. 1 (satu) bulan Proses penelitian di Kanreg VII BKN;
  3. 1(stu) bulan Cetak draft SK PMK yang sudah ditandatangani Bupati di kembalikan ke BKPSDM

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil

Kotak Saran, email dan melalui aplikasi lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peninjauan Masa Kerja (PMK)"