SK CPNS ke PNS

  1. Surat Pengantar dari Instansi masing-masing
  2. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  4. Fotocopy STTPL dilegalisir
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah (RSUD)
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir dilegalisir
  7. SKP Terakhir Bernilai Baik dilegalisir
  8. Pas Photo Berwarna 3X4 Sebanyak 2 Lembar
  9. Berkas di Jilid Rangkap 2

  1. Pegawai mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan ke OPD yang bersangkutan berdasarkan Surat Edaran pengumpulan berkas CPNS ke PNS
  2. OPD/yang bersangkutan mengirimkan berkas persyaratan ke BKPSDM
  3. Verifikasi berkas usulan
  4. Berkas yang tidak lengkap (BTL) dikembalikan ke Pegawai melalui OPD untuk dilengkapi yang bersangkutan
  5. Berkas yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan di Lantik menjadi PNS
  6. Cetak draft SK PNS
  7. Mengajukan hasil cetak draft SK PNS ke Bupati Empat Lawang untuk ditandatangani
  8. SK yang telah ditandatangani Bupati dikirim kembali ke BKPSDM
  9. Penyerahan SK PNS

1 (satu) bulan verifikasi berkas usulan;

1 (satu) bulan cetak draft dan minut

1 (satu) bulan menunggu berkas turun dari Bupati

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

Kotak saran, email dan melalui aplikasi lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SK CPNS ke PNS "