Layanan Pemustaka (Koleksi Buku Digital)

  1. Membawa KTP
  2. Mengisi Formulir Permohonan

  1. Mengisi Buku Tamu dan Menyerahkan Identitas Diri
  2. Menjelaskan Tata Tertib, Tata Cara, Tata Cara Akses, Tata Cara Penggandaan
  3. Mencari Bahan Pustaka Melalui Sistem Aplikasi Buku Digital
  4. Mencetak Bahan Pustaka Sesuai Kebutuhan
  5. Mengisi Formulir Penggandaan Bahan Pustaka
  6. Menyerahkan Hasil Penggandaan dan Melakukan Pembayaran
  7. Menerima Pembayaran dan Mencetak Bukti Pembayaran

39 Menit /orang/ Buku

Jika Jumlah Pengunjung 4 Orang/Hari = 4 x 39 Menit = 156 Menit

Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2019 Tentang PNBP di Lingkungan ANRI

Buku Kearsipan Digital

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :

  1. Pusat Layanan Informasi, Telp : 021 7805851 ext.118 atau Inspektorat ext.119
  2. Kotak Saran di Ruang Baca.
  3. Surat Elektronik dengan alamat: info@anri.go.id
  4. Surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala ANRI.
  5. Buku saran pada Counter Layanan Arsip/ Ruang Baca.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemustaka (Koleksi Buku Digital)"