Pelayanan Loket

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pasien diterima oleh Petugas dan langsung dilakukan Triage
  2. Pasien mengambil nomor antrian umum atau BPJS
  3. Pasien membawa Identitas Diri/KTP atau Kartu keluarga (jika ada) atau KIA

  1. Petugas loket memanggil pasien yang mendaftar sesuai nomor antrian dan menanyakan identitas untuk dientri pada aplikasi e-puskesmas.
  2. Pada loket BPJS petugas menanyakan apakah punya kartu jaminan/asuransi kesehatan
  3. Petugas menanyakan poli tujuan pasien
  4. Petugas mendaftarkan antrean pelayanan pada poli tujuan
  5. Pada pasien baru setelah di daftarkan, petugas membuatkan lembar general consent dan pasien wajib menandatangani dan memahami isi general consent
  6. Petugas menyerahkan kartu berobat dan atau kartu identitas kepada pasien, Petugas memberitahukan pasien poli yang di tuju
  7. Petugas memberitahukan bahwa kartu berobat berlaku untuk satu orang sesuai nama yang tertera di kartu berobat, bila berobat kembali harap dibawa
  8. Khusus pasien umum, petugas memberikan tanda bukti pembayaran retribusi daerah.
  9. Pasien dipersilahkan untuk duduk di depan poli tujuan

  • Pasien lama : 3 menit

  • Pasien Peserta BPJS gratis 
  • Pasien Umum membayar retribusi Rp. 10.000

Pendaftaran Pasien memaui epuskesmas

  1. Unit Pengaduan Puskesmas
  2. Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858
  3. Kotak Saran
  4. IG : @puskesmas.barabai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket"