Pelayanan Langsung

No. SK: 57/KGR/IX/2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Rekomendasi dari Kementerian Agama

  1. Menghimpun Pengusulan nama-nama Imam Masjid dari Desa/Kelurahan
  2. Membuat konsep surat Pengusulan nama Imam Masjid
  3. Mengetik konsep surat
  4. Memferifikasi dan menandatangani
  5. Menerima surat yang telah ditandatangani dan menyerahkan ke sub Bagian umum untuk diregistrasi
  6. Menggandakan stempel pemberian sampul dan penulisan alamat penerima
  7. Menyampaikan surat ke Bupati Cq. Bagian Administrasi kesra

sesuai dengan kebutuhabn

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penetapan Imam Masjid dan Guru Mengaji

Bagi yang akan menyampaikan pengaduan, masukan, saran, usulan dan kritikan melalui :

1. Camat ganra

2. Kasi kesra

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Langsung"