No. SK: 57/KGR/IX/2024
sesuai dengan kebutuhabn
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penetapan Imam Masjid dan Guru Mengaji
Bagi yang akan menyampaikan pengaduan, masukan, saran, usulan dan kritikan melalui :
1. Camat ganra
2. Kasi kesra
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store