Pelayanan Langsung

  1. Surat pengntar dari desa/Lurah setempat
  2. Bukti kepemilikan tanah

  1. Pemeriksaan berkas
  2. Mencatat pada Buku register
  3. Membuat surat panggilan
  4. Mepertemukan para pihak
  5. Membuat berita acara pertemuan
  6. Melaporka hasil pertemuan kapada camat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Sengketa Tanah

Menyampaikan langsun kepada kasi trantib kemudian diproses untuk mendapat tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Langsung"