Pelayanan Trantib

  1. Surat pengantar dari penerintahan Desa/Lurah setempat
  2. Foto Copy KTP pemohon
  3. Gmbar peta jalan yang jelas

  1. Pengajuan Berkas Permohonan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. encatat pada buku register perizinan
  4. Mengajukan berkas yang sudah diperifikasi kelengkapannya ke camat untuk ditanda tangani

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi penggunaan/penutupan jalan

Menyampaikan langsung kepada kasi trantib kemudian diprosesn untuk mendapat tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Trantib"