Pelayanan Kesehatan Umum

No. SK: 003/I/ Kint I/2022

  1. 1. Kartu Identitas Diri (KTP, KITAS, Passport, dll)
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS, ASKES
  3. 3. Kartu Tanda Pengnenal Pasien (Kartu Biru)
  4. 4. Membawa surat rujukan lanjutan (apabila pasien datang untuk mencari rujukan)

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai no urut pasien
  2. 2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan kartu pasien rawat jalan
  3. 3. Apabila tidak sesuai dengan identitas pasien petugas mengembalikan kartu ke pendaftaran
  4. 4. Apabila dengan identitas pasien sesuai, petugas melanjutkan melakukan amnesa atau heteroanamnesis pada pasien yang tidak berkompeten
  5. 5. Petugas menanyakan keluhan utama
  6. 6. Petugas menanyakan riwayat penyakit sekarang (meliputi lokasi, onset, kualitas, kuantitas, kronologis, faktor modifikasi, keluhan penyerta)
  7. 7. Petugas menanyakan riwayat kesehatan sebelumnya (meliputi riwayat keluhan yang sama, pengobatan, alergi, penyakit terdahulu)
  8. 8. Petugas menanyakan riwayat kesehatan keluarga
  9. 9. Petugas menanyakan riwayat sosial (meliputi kebiasaan merokok, minum alkohol, penggunaan obat-obatan terlarang, pekerjaan)
  10. 11. Petugas melakukan Handrub/ Handwash dengan 6 langkah cuci tangan
  11. 12. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  12. 13. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  13. 14. Petugas mencuci tangan
  14. 15. Petugas memberitahukan kepada pasien hasil pemeriksaan
  15. 16. Apabila diperlukan pemeriksaan penunjang atau tindakan kolaborasi, Petugas menjelaskan kepada pasien atau keluarga tujuan dilakukan pemeriksaan penunjang
  16. 17. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang sesuai prosedur
  17. 18. Apabila memerlukan tindakan rujukan, Petugas melakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Lanjutan (Rumah Sakit)
  18. 19. Apabila perlu tindakan rawat inap petugas menjelaskan kepada pasien tujuan dilakukan rawat inap
  19. 20. Petugas melakukan perawatan sesuai dengan prosedur
  20. 21. Petugas menyerahkan resep dan karcis
  21. 22. Petugas mengarahkan pasien ke kasir untuk selanjutnya ke apotek mengambil obat
  22. 23. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan fisik pasien kedalam rekam medis
  23. 24. Petugas mencatat dalam register pasien

Lama waktu pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien dan kebutuhan pasien

Tarif dikenakan untuk pasien yang tidak membawa jaminan BPJS (KIS). Apabila pasien memiliki BPJS (KIS) Faskes di Kintamani I, maka tidak dikenakan biaya

Pelayanan Pemeriksaan Umum, Tindakan Medis, Surat Keterangan Istirahat, Rujukan, KIE

1.        Pasien/ pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.         Kotak Saran

b.        Form Keluhan

c.         Media Sosial :

Whatsapp Group

Facebook Puskesmas Kintamani Satu

Instagram Puskesmas Kintamani Satu (@kintamani1_phc)

d.    Pesan email ke upt.puskesmaskintamani1@gmail.com  atau SMS ke dr. Dewa Gede Sentana Putra (081239736512) atau ke Ni Putu Yogita Mahayani (087762878783)

e.      Telepon (0366) 51040

f.       Ulasan Google

2.        Petugas mencatat semua pengaduan.

3.        Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Umum"