No. SK: 027/VI/Kint I/2023
Lama waktu pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien dan kebutuhan pasien
Tarif dikenakan sesuai dengan Perda dan menyesuaikan dengan tindakan yang didapatkan
Tindakan sederhana Rp 20.000/ tindakan
Tindakan Kecil Rp 50.000/tindakan
Tindakan Sedang Rp 150.000/tindakan
Tindakan Besar Rp 300.000/tindakan
Tarif dikenakan untuk pasien yang tidak membawa jaminan BPJS (KIS). Apabila pasien memiliki BPJS (KIS) Faskes di Kintamani I, maka tidak dikenakan biaya
Untuk Surat Keterangan Sehat dikenakan tarif yang berbeda menyesuaikan dengan kebutuhan :
1. Untuk melamar sekolah Rp 20.000
2. Untuk melamar pekerjaan Rp 35.000
3. Untuk mencari SIM Rp 35.000
4. Untuk syarat ke luar negeri Rp 50.000
5. Untuk asuransi swasta Rp 90.000
6. Untuk Visum di dalam gedung puskesmas Rp 90.000
7. Untuk Visum di luar gedung puskesmas Rp 275.000
Surat Keterangan Sehat tidak ditanggung BPJS (KIS)
Pelayanan Pemeriksaan Umum, Tindakan Medis, Surat Keterangan Istirahat, Rujukan, KIE
1. Pasien/ pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Form Keluhan
c. Media Sosial :
Whatsapp Group
Facebook Puskesmas Kintamani Satu
Instagram Puskesmas Kintamani Satu (@kintamani1_phc)
d. Pesan email ke upt.puskesmaskintamani1@gmail.com atau SMS ke dr. Dewa Gede Sentana Putra (081239736512) atau ke Ni Putu Yogita Mahayani (087762878783)
e. Telepon (0366) 51040
f. Ulasan Google
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store