Pelayanan Penangganan Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas Resmi yang melapor/mengadu
  3. Jenis Pelayanan yang dikeluhkan

  1. Pemohon/masyarakat enyerahkan Berkas
  2. Petugas Pelayanan mendengarkan, menerima dan mencatat pengaduan
  3. Tim/Petugas Penangganan Pengaduan melakukan Penelaahan, Koordinasi dan menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Menyampaikan tanggapan kepada masyarakat terhadap pengaduan yang disampaikan

1 Jam - 3 hari kerja (jika tidak ada kendala jarkomdat dan sarana prasarana)

Tidak dipungut biaya

Penangganan Pengaduan Masyarakat

Melalui :

  1. Website
  2. Kotak Pengaduan
  3. Telp ' 082278069099
  4. FB      Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA     082278069099
  6. Email  dinasdukcapilspn@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penangganan Pengaduan"