Layanan Penelusuran Arsip Genealogi

  1. Membawa KTP / Identitas Diri
  2. Mengisi Formulir Permohonan (mencantumkan riwayat pekerjaan/domisili terakhir/nama lengkap leluhur)
  3. melakukan pembayaran penelusuran

  1. Mengisi Formulir Permohonan (mencantumkan riwayat pekerjaan/domisili terakhir/nama lengkap leluhur)
  2. Menerima dan memverifikasi permohonan
  3. menerima pembayaran penelusuran

Berdasarkan PP Nomor 53 Th 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan ANRI

Arsip Genealogi

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :

  1. Pusat Layanan Informasi, Telp : 021 7805851 ext.118 atau Inspektorat ext.119
  2. Kotak Saran di Ruang Baca.
  3. Surat Elektronik dengan alamat: info@anri.go.id
  4. Surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala ANRI.
  5. Buku saran pada Counter Layanan Arsip/ Ruang Baca.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penelusuran Arsip Genealogi"