Layanan Penggandaan Arsip Konvensional, Foto, Film, Peta dan Digital Mikrofilm/Microfische

  1. Mengisi Formulir Penggandaan
  2. Melakukan Pembayaran

  1. Menerima dan Mengesahkan Permohonan Penggandaan dari Pengguna
  2. Melakukan Print Out arsip yang digandakan
  3. Menghitung Jumlah Biaya
  4. Menerima Pembayaran
  5. Menyerahkan Hasil Penggandaan

Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tarif PNBP di Lingkungan ANRI

Layanan Penggandaan Arsip Konvensional dan Digital Mikrofilm/Microfische

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :

  1. Pusat Layanan Informasi, Telp : 021 7805851 ext.118 atau Inspektorat ext.119
  2. Kotak Saran di Ruang Baca.
  3. Surat Elektronik dengan alamat: info@anri.go.id
  4. Surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala ANRI.
  5. Buku saran pada Counter Layanan Arsip/ Ruang Baca.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penggandaan Arsip Konvensional, Foto, Film, Peta dan Digital Mikrofilm/Microfische"