1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonwai (Naturalisasi) Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
E-Lapor
Instagram : @kemenkumhamsulbar
Twitter : @Kumham_Sulbar
Facebook : @Kemenkumhamsulbar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store