Standar pelayanan permintaan Dokumentasi foto dan video kegiatan Kepala Daerah

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: - Permintaan dokumentasi foto dan video kepala daerah - Nomor kontak personal yang dapat dihubungi. ditujukan ke alamat: Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Komplek Perkantoran Desa Lae Oram Kec, Simpang Kiri, Kode Pos 24782 Kota Subulussalam
  2. Pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Daerah Kota Subulussalam (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan permohonan dokumentasi foto dan video kepala daerah

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Walikota Subulussalam u.p Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah atau Pengguna layanan datang langsung ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah menyampaikan maksud dan tujuan, keperluan yang akan di agendakan kepada Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan (diarahkan oleh staff umum Protokol Dan Komunikasi Pimpinan).
  2. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mendisposisikan surat permohonan permintaan dokumentasi poto dan video kepala daerah kepada Sub Bagian yang membidangi materi protokol dan komunikasi pimpinan yang akan di agendakan atau Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dapat langsung memberikan/ melayani konsultasi/ audiensi kepada pengguna layanan terkait agenda Kepala Daerah dan dapat didampingi Kepala Sub Bagian yang membidangi materi yang akan di agendakan
  3. Kepala Sub Bagian yang bersangkutan menyiapkan data dan dokumentasi foto dan video kegiatan Kepala Daerah dan memberikan kepada Pengguna Layanan

  1. Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada Pejabat/ Pegawai yang memberikan pelayanan konsultasi/ audiensi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud permohonan
  2. Informasi / jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan maksimal 1 hri sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Bagian yang bersangkutan.

Tidak dipungut biaya

Dokumentasi Foto dan Video Kegiatan Kepala Daerah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

          Sekretaris Daerah Kota Subulussalam

Komplek Perkantoran Desa Lae Oram Kec, Simpang Kiri, Kode Pos 24782 Kota Subulussalam

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui 

Telepon       : 0627) 31221

 Fax             : (0627) 31717

  Email         : humasprotokolsubulussalam@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan permintaan Dokumentasi foto dan video kegiatan Kepala Daerah "