Standar Pelayanan Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah

  1. Permohonan yang diketahui oleh Kepala Desa
  2. Poto Plak/Organisasi ukuran 5 inchi 2 lembar
  3. Surat Keputusan/susunan organisasi/pengurus lembaga yang masih aktif
  4. Surat Keterangan domisili secretariat dari Kepala Desa/atau Camat
  5. Akta pendirian Lembaga/Oranisasi dari Notaris apabila kepanitiaan dibawah naungan Lembaga/Organisasi minimal 3 tahun
  6. Fotocopy KTP Ketua, sekretaris dan Bendahara Panitia
  7. Denah lokasi secretariat Lembaga/Organisasi yang ditanda tangani Ketua dan distempel
  8. Berkas dipoto.

  1. Pemohon mengajukan berkas proposal kepada Walikota/Wakil Walikota/Sekda
  2. Staf Bagian Kesra Mengagendakan Surat Masuk/Proposal
  3. Kabag Kesra Mendisposisikan untuk ditindaklanjut oleh Kasubbag Kesra
  4. Kasubbag Kesra memerinahkan pengelola data administrasi dan verifikasi untuk mengecek kelengkapan berkas
  5. Melakukan supervisi kealamat pemohon dan memerikas kelengkapan berkas dan mengisi lembar verfikasi serta mendokumentasikan sebagai bukti survei lengkap, pemegang berkas membuat konsep rekomendasi (untuk disampaikan ke kasubbag Kesra) jika berkas tidak lengkap tim verfikasi akan menghubungi pemohon dan menyampaikan kekurangan berkas kepada pemohon
  6. Kabag Kesra dan Asisten Pemerintahan, Kesra dan Keistimewaan Aceh melakukan Paraf Surat Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah
  7. Surat Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah di tanda tangani oleh Walikota/Wakil Walikota/Sekda
  8. Memberi nomor, mengagendakan, mengarispkan dan mendistribusikan surat keluar yang sudah ditandatangani Walikota/Wakil Walikota/Sekda kepada Pengguna Layanan/Pemohon.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Bantuan Sosial /Hibah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretaris Daerah Kota Subulussalam

Komplek Perkantoran Desa Lae Oram Kec, Simpang Kiri, Kode Pos 24782 Kota Subulussalam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah"