Lintas Klaster (Farmasi)

No. SK: 100.3.3/3141/438.5.2.2.23/2024

  1. Resep dari Unit Pelayanan Puskesmas Gedangan

  1. Pasien meletakkan resep obat ditempat yang sudah disediakan.
  2. Pasien menunggu panggilan
  3. Petugas menyiapkan obat.
  4. Petugas memanggil pasien sesuai urutan resep.
  5. Petugas menyerahkan dan memberikan informasi obat (nama, sediaan, dosis, cara pakai, indikasi, kontraindikasi, interaksi, efek samping, cara penyimpanan, stabilitas, dan informasi lain yang dibutuhkan) kepada pasien. Jika diperlukan pasien dapat diberi konseling obat di ruang konseling.
  6. Petugas mempersilahkan pasien pulang

  • Penyiapan Resep racikan : 20 – 30 menit per 1 racikan resep
  • . Penyiapan Resep non racikan : 5 – 10 menit per 1 lembar resep
  • Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per pasien

  • BPJS Faskes Puskesmas Gedangan GRATIS
  • Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penyedian obat racikan dan non racikan, komunikasi, informasi, edukasi kepada pasien, pemberian informasi obat (PIO)

  • Meja Pengaduan
  • Kotak Saran
  • WA 089527070564
  • Website : puskesmasgedangan.sidoarjokab.go.id
  • Facebook :Puskesmas Gedangan
  • Instagram : @puskesmasgedangan
  • Telp kantor : (031)99606350
  • Google review : Puskesmas Gedangan
  • E-mail : puskesmasgedangan00@gmail.com
  • SP4N-LAPOR! : Pkm Gedangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lintas Klaster (Farmasi)"