Pelayanan Laboratorium

  1. Form pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pasien menyerahkan form permintaan pemeriksaan Laborat 2. Petugas memverifikasi permintaan pemeriksaan Laborat 3. Petugas mengarahkan pasien umum ke kasir, sedangkan pasien JKN petugas melakukan verifikasi data pasien 4. Petugas melakukan pengambilan sample 5. Pasien menunggu hasil Pemeriksaan 6. Petugas mengarahkan kembali ke ruang pelayanan sebelumnya

sesuai kasus

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan di Kab. Sidoarjo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan 3. Bupati Sidoarjo No. 38 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage

Hematologi, Kimia darah, Urinalisis, Imunologi- Serologi, Preparat Mirobiologi, Faeses, HIV/AIDS, Syphilis, HbsAg

1. SMS Center Puskesmas : 082139707313 2. Email: puskesmagedangan@yahoo.com 3. Telepon : (031) 99606350 4. Secara tertulis melalui : a. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"