Lintas Klaster (Laboratorium)

No. SK: 100.3.3/3141/438.5.2.2.23/2024

  1. Identitas diri berupa KTP/KK/KIA
  2. Kartu BPJS (jika ada)
  3. Surat permintaan/formulir pemeriksaan laboratorium

  1. 1.Pasien mendaftar melalui Loket Pendaftaran.
  2. Pasien masuk ke Klaster sesuai kondisi dan kebutuhan pasien (Umum/Bp, KIA/KB, Poli Gigi, Dewasa dan Lansia)
  3. Petugas mengarahkan pasien yang membutuhkan pemeriksaan Lab ke Laboratorium
  4. Petugas laborat memverifikasi data pasien dan permintaan pemeriksaan Laborat
  5. Petugas mengarahkan pasien umum ke kasir, untuk pasien JKN petugas melakukan verifikasi data pasien
  6. Petugas melakukan pengambilan sample
  7. Pasien menunggu hasil Pemeriksaan
  8. Petugas memberikan hasil pemeriksaan laborat
  9. Petugas mengarahkan pasien ke ruang pelayanan sebelumnya untuk pembacaan hasil laboratnya

15 menit – selesai sesuai jenis pemeriksaan

  • BPJS Faskes Puskesmas Gedangan GRATIS (sesuai dengan indikasi medis)
  • Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Hematologi, Kimia darah, Urinalisis, Imunologi- Serologi, Preparat Mirobiologi, Faeses HIV/AIDS, Syphilis, HbsAg , Swab antigen Covid-19

  • Meja Pengaduan
  • Kotak Saran
  • WA 089527070564
  • Website : puskesmasgedangan.sidoarjokab.go.id
  • Facebook :Puskesmas Gedangan
  • Instagram : @puskesmasgedangan
  • Telp kantor : (031)99606350
  • Google review : Puskesmas Gedangan
  • E-mail : puskesmasgedangan00@gmail.com
  • SP4N-LAPOR! : Pkm Gedangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lintas Klaster (Laboratorium)"