Pelayanan TB Paru

  1. Form register

  1. 1. Petugas menerima pasien suspect TB 2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan 3. Petugas mengarahkan pasien untuk pemeriksaan laborat untuk penegakan diagnosa TB 4. Bila hasil laborat pasien (+), petugas melakukan pengobatan TB pada pasien sesuai pelayanan TB 5. Bila hasil laborat pasien (-), petugas melakukan konsultasi dengan dokter 6. Pasien pulang

4 Menit

1. Pasien Umum: Retribusi dalam wilayah (Pasien Baru): Rp. 10.000 Retribusi dalam willayah (Pasien Lama): Rp. - Retribusi luar wilayah (Pasien Baru): Rp. 30.000 Rertribusi luar wilayah (Pasien Lama): Rp. 25.000 2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, caten)

1.Pendaftaran Pasien2.Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. SMS Center Puskesmas : 082139707313 2. Email: puskesmagedangan@yahoo.com 3. Telepon : (031) 99606350 4. Secara tertulis melalui : a. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB Paru"