Klaster 4 (TBC)

No. SK: 100.3.3/3141/438.5.2.2.23/2024

  1. Membawa Kartu identitas KTP, KK atau KIA
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. 1.Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. Pasien diarahkan ke Klaster IV (Ruang TB)
  3. Pasien rujukan dari Klaster lain dikonsulkan ke Klaster IV (Ruang TB) (pasien dari Ruang Pelayanan Umum/ BP, Ruang Dewasa dan Lansia, KIA/KB dan Anak/MTBS)
  4. Pasien dilakukan konseling pra-tes TB oleh petugas
  5. Pasien diarahkan ke laboratorium untuk pemeriksaan sputum TB
  6. Pasien dilakukan konseling post tes TB dan buka hasil pemeriksaan
  7. Bila hasilnya Positif, pasien akan dilakukan pengobatan setiap bulan dalam 6 bulan kedepan, atau sesuai kondisi pasien
  8. Bila hasilnya Non-Reaktif, pasien akan diberikan KIE tentang PHBS dan penyakit TBC
  9. Pasien dipersilahkan pulang

15 menit – selesai sesuai jenis kasus

Tidak dikenakan biaya

Konseling TBC, Pengobatan TBC

  • Meja Pengaduan
  • Kotak Saran
  • WA 089527070564
  • Website : puskesmasgedangan.sidoarjokab.go.id
  • Facebook :Puskesmas Gedangan
  • Instagram : @puskesmasgedangan
  • Telp kantor : (031)99606350
  • Google review : Puskesmas Gedangan
  • E-mail : puskesmasgedangan00@gmail.com
  • SP4N-LAPOR! : Pkm Gedangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 4 (TBC)"