Pelayanan KIA/ KB

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien Buku KIA/KMS

  1. 1. Petugas memanggil pasien 2. Petugas melakukan anamnesa 3. Petugas mempersiapkan alat pemeriksaan 4. Petugas melakukan pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien pasien 5. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan pada pasien 6. Petugas melakukan kolaborasi dengan unit /poli lain untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan/konsultasi lanjutan/rujukan 7. petugas memberikan resep pada pasien 8. petugas menuliskan hasil pemeriksaan dan pelayanan pada rekam medik pasien 9. pasien pulang

sesuai kasus

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan di Kab. Sidoarjo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN 3. Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 38 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage

Pelayanan KIA, KB, Imunisasi dan Kesehatan Reproduksi, Pelayanan caten

1. SMS Center Puskesmas : 082139707313 2. Email: puskesmagedangan@yahoo.com 3. Telepon : (031) 99606350 4. Secara tertulis melalui : a. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA/ KB"