Klaster 3 (Usia Dewasa dan Lansia)

No. SK: 100.3.3/3141/438.5.2.2.23/2024

  1. Membawa Kartu identitas KTP, KK atau KIA
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas memanggil Pasien Dewasa dan Lansia ke Ruang Klaster 3
  3. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan dan kondisi pasien
  4. Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
  5. Petugas memberikan resep terapi obat sesuai keluhan pasien
  6. Petugas memberikan konseling/ informasi (KIE) untuk pasien lansia yang tidak membutuhkan obat
  7. Petugas memberikan rujukan untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan ke RS
  8. Petugas mempersilahkan pasien pulang

  • Anamnesa Perawat : 15 menit
  • Pemeriksaan Dokter : 30 menit
  • Tindakan Medik : 60 menit

  • BPJS Faskes Puskesmas Gedangan GRATIS
  • Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan Kesehatan Dewasa dan Lansia; Pelayanan pengobatan; Pengantar pemeriksaan laborat; pelayanan rujukan ke RS

  • Meja Pengaduan
  • Kotak Saran
  • WA 089527070564
  • Website : puskesmasgedangan.sidoarjokab.go.id
  • Facebook :Puskesmas Gedangan
  • Instagram : @puskesmasgedangan
  • Telp kantor : (031)99606350
  • Google review : Puskesmas Gedangan
  • E-mail : puskesmasgedangan00@gmail.com
  • SP4N-LAPOR! : Pkm Gedangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 3 (Usia Dewasa dan Lansia)"