Pelayanan Umum

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Arahkan dan minta pasien yang datang (bila gawat darurat langsung menuju UGD, bila tidak gawat langsung ambil nomor antrian) oleh petugas loket pendaftaran 2. Panggil pasien sesuai nomor urut dan lakukan pendaftaran serta identifikasi pasien 3. Minta pasien untuk menunggu di depan tempat pelayanan masing-masing 4. Serahkan rekam medis oleh petugas loket pada unit pelayanan yang dituju 5. Lakukan rujukan internal ke unit terkait sesuai dengan kebutuhan pasien jika diperlukan, bila tidak langsung berikan terapi sesuai keluhan 6. Berikan rujukan bila pasien dirujuk

sesuai kasus

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan di Kab. Sidoarjo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN 3. Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 38 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna

1. SMS Center Puskesmas : 082139707313 2. Email: puskesmagedangan@yahoo.com 3. Telepon : (031) 99606350 4. Secara tertulis melalui : a. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"