Klaster 2/3 (Pemeriksaan Umum)

No. SK: 100.3.3/3141/438.5.2.2.23/2024

  1. Membawa Kartu identitas KTP, KK atau KIA
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien mendaftar melalui Loket Pendaftaran dan menunggu di Ruang Tunggu
  2. Pasien dipanggil masuk menuju Ruang Klaster II atau Klaster III sesuai pendaftaran pasien di Loket Pendaftaran.
  3. Pasien dilayani diruang pelayanan sesuai kondisi dan kebutuhan pasien
  4. Pasien mendapat terapi pengobatan / sesuai kondisi pasien
  5. Bila pasien membutuhkan pelayanan lanjutan akan diberikan rujukan ke RS sesuai kondisi dan kebutuhan pasien atas persetujuan dokter
  6. Pasien akan diarahkan menuju ke Lintas Klaster (Laboratorium) jika membutuhkan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  7. Pasien diarahkan ke Klaster I (Kasir) jika ada tindakan yang harus dibayar (Pasien Umum)
  8. Pasien mendapatkan resep obat ke Lintas Klaster (Farmasi)
  9. Petugas mempersilahkan pasien pulang

  • Anamnesa Perawat : 15 menit
  • Pemeriksaan Dokter : 30 menit
  • Tindakan Medik : 60 menit

  • BPJS Faskes Puskesmas Gedangan GRATIS
  • Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan Kesehatan / Surat Sehat; Pelayanan pengobatan; Pelayanan Surat Sakit; Pengantar pemeriksaan laborat

  • Meja Pengaduan
  • Kotak Saran
  • WA 089527070564
  • Website : puskesmasgedangan.sidoarjokab.go.id
  • Facebook :Puskesmas Gedangan
  • Instagram : @puskesmasgedangan
  • Telp kantor : (031)99606350
  • Google review : Puskesmas Gedangan
  • E-mail : puskesmasgedangan00@gmail.com
  • SP4N-LAPOR! : Pkm Gedangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 2/3 (Pemeriksaan Umum)"