Klaster 2/3 (Kesehatan Gigi dan Mulut)

No. SK: 100.3.3/3141/438.5.2.2.23/2024

  1. Identitas diri berupa KTP/KK/KIA
  2. Kartu BPJS (jika ada)
  3. Buku rujukan atau Buku UKS bagi pelajar sekolah SD/SMP/SMA/SMK di wilayah kerja Puskesmas Gedangan

  1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas melakukan pemanggilan pasien ke Ruang Pelayanan Gigi
  3. Petugas melakukan anamnesa di ruang pemeriksaan
  4. Petugas melakukan tindakan pada pasien, untuk tindakan dengan open mouth maka dilakukan swab antigen sebelum tindakan.
  5. Petugas memberikan Konsultasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  6. Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
  7. Bila ada tindakan yang tidak bisa ditangani, maka akan dilakukan rujukan.

  • Anamnesa Perawat : 15 menit
  • Pemeriksaan Dokter : 30 menit
  • Tindakan Medik : 60 menit

  • BPJS Faskes Puskesmas Gedangan GRATIS
  • Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut meliputi cabut gigi, pembersihan karang gigi, dll ; Resep

  • Meja Pengaduan
  • Kotak Saran
  • WA 089527070564
  • Website : puskesmasgedangan.sidoarjokab.go.id
  • Facebook :Puskesmas Gedangan
  • Instagram : @puskesmasgedangan
  • Telp kantor : (031)99606350
  • Google review : Puskesmas Gedangan
  • E-mail : puskesmasgedangan00@gmail.com
  • SP4N-LAPOR! : Pkm Gedangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 2/3 (Kesehatan Gigi dan Mulut)"