Lintas Klaster (UGD Non 24 jam)

No. SK: 100.3.3/3141/438.5.2.2.23/2024

  1. Membawa Kartu identitas KTP, KK atau KIA
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien masuk ke ruang UGD dilakukan triage / pemilahan sesuai kondisi pasien oleh petugas jaga UGD
  2. Petugas mengarahkan keluarga pasien / pengantar untuk mendaftar di Loket
  3. Petugas melakukan pemeriksaan
  4. Petugas melakukan tindakan pada pasien yang dapat dilayani
  5. Petugas memberikan resep kepada pasien yang sudah dilayani
  6. Bila kasus tidak dapat dilayani oleh petugas, petugas mempersiapkan pasien untuk dirujuk ke RS
  7. Petugas mempersilahkan pasien pulang

15 menit s.d selesai sesuai dengan kondisi pasien

  • BPJS Faskes Puskesmas Gedangan GRATIS
  • Kunjungan IGD untuk pasien Umum Rp. 35.000
  • Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Tindakan Kegawatdaruratan; Pelayanan Rujukan

  • Meja Pengaduan
  • Kotak Saran
  • WA 089527070564
  • Website : puskesmasgedangan.sidoarjokab.go.id
  • Facebook :Puskesmas Gedangan
  • Instagram : @puskesmasgedangan
  • Telp kantor : (031)99606350
  • Google review : Puskesmas Gedangan
  • E-mail : puskesmasgedangan00@gmail.com
  • SP4N-LAPOR! : Pkm Gedangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lintas Klaster (UGD Non 24 jam)"