Waktu yang diperlukan pelayanan 5-20 menit
1. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya
2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada layanan poliklinik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah No 8. Tahun 2014
Resep dokter , surat rujukan , surat keterangan sehat atau sakit
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin