Pelayanan Poli Umum

  1. 1. Umum : Membawa kartu identitas dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. 2. BPJS/KIS : Membawa kartu identitas, membawa kartu berobat dan BPJS/KIS

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran
  2. 2. Petugas pendaftaran mencatat/ mengisi kartu status
  3. 3. Petugas pendaftaran mengantar mengantar kartu status tersebut ke petugas ruang pemeriksaan umum (BP)
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital, dokter melakkukan anamnesis, pemeriksaan pemeriksaan fisik, dan menuliskan resep/membuat rujukan internal ataupun eksternal, petugas melakukan pengukuran Berat Badan (BB) dan Tinggi Badan (TB) jika diperlukan
  5. 5. Pasien yang diberikan resep, mengambil obat di apotik

Waktu yang diperlukan pelayanan 5-20 menit

1. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya

2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada layanan poliklinik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah No 8. Tahun 2014

Resep dokter , surat rujukan , surat keterangan sehat atau sakit

1. Kotak Saran

2. Kontak Pengaduan : 085251383123

3. Email : puskes.sungaibuluh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"