Penandatangan Persetujan Sertifikat Lembaga Kursus Pelatihan dan PAUD ( TK,KB )

  1. Surat Permohonan dari Lembaga
  2. Sertifikat dari lembaga yang sudah ditanda tangani dan di Sempel oleh Kepala sekolah atau ketua pengelola
  3. Khusus Lembaga Pelatihan dan Kursus harus ada dukumen penyelenggara ujian ( Berita Acara Ujian, Daftar hadir peserta didik, pengawas dari Dinas Pendidikan)
  4. Surat Tanggung Jawab Mutlak
  5. 1 Lembar Meterai Rp. 10.000

  1. Pemohon memasukan surat Permohonan Persetujuan Tandatangan dan Sertifikat Ke Subag Perencanaan Kepegawaian dan Umum
  2. Petugas menyerahkan Sertifikat ke bidang Teknis
  3. Petugas layanan pada bidang PAUD DAN PNF memeriksa dan memverivikasi dokumen
  4. Petugas layanan menyerahkan Dokumen Sertifikat Kepada Kepala Dinas untuk Di tanda Tangani.
  5. Pemberian Stempel pada Sertifikat yang sudah ditanda tangani, Selanjutnya diperbanyak ( Arsip)
  6. Menyerahkan Surat rekomendasi komitmen Izin kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penandatangan Persetujan Sertifikat Lembaga Kursus Pelatihan dan PAUD ( TK,KB )

1. SMS/WA : 085289644499

2. E-mail : dindikkotaambon@gmail.com  

3. Adukan Langsung Melalui Meja Pengaduan  

4.Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk

5. Aplikasi LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatangan Persetujan Sertifikat Lembaga Kursus Pelatihan dan PAUD ( TK,KB )"