Rekomendasi Surat Pernyataan Waris

  • Persyaratan Rekomendasi Pernyataan Ahli Waris
    1. Membawa surat pernyataan ahli waris dari Desa
    2. Foto Copy data dukung (KK, KTP, Surat/Akta kematian, Surat nikah, Akta kelahiran, foto copy KK dan KTP saksi)

  • Prosedur Rekomendasi Surat Pernyataan Waris
    1. Datanglah dengan membawa berkas Rekomendasi Surat Pernyataan Ahli Waris dari Desa
    2. Ambil Nomor Antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
    3. Petugas memverifikasi berkas dan meneliti kelengkapan berkas
    4. Petugas mengajukan berkas kepada pimpinan untuk ditandatangani
    5. Petugas meregester berkas ke dalam buku regester dan membubuhi stempel
    6. Petugas menyerahkan beras kepada pemohon

1. Menyerahkan berkas pengajuan surat pernyataan waris 1 menit

2. Menerima,meneliti berkas permohonan 4 menit

3. Menandatangani Surat Pernyataan Waris 2 menit

4. Meregistrasi ke buku Regester Waris 2 menit

5. Menyerahkan Surat Pernyataan Waris kepada pemohon 1 menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas atau dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara : 

1. Kirim email pada kantor Camat Kauman dengan alamat kaumankecamatan@gmail.com 

2. Melakukan konfirmasi kepada petugas layanan. 

3. Melaporkan langsung kepada pimpinan petugas layanan. 

4. Memasukkan saran pendapat melalui kotak saran yang disediakan atau melalui Lapor SP4N melalui website : https://ppid.tulungagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Pernyataan Waris"