pelayanan berbasis whatsapp

  1. aplikasi whatsapp
  2. nomor telepon aktif

  1. mengajukan pengaduan memalui sosial media
  2. pemberian nomor pengaduan dan penyampaian
  3. pembahasan pengaduan oleh humas dan seluruh jajaran Lapas kelas IIB singaraja, untuk membahas tindak lanjut yang dilaksanakan
  4. penyampaian hasil tindak lanjut kepada pihak pelapor

pertama masyarakat mengajukan pengaduan memalui media whatsapp selama 5 menit. selanjutnya pemberian nomor pengaduan dan penyampaian yang diterima oleh humas lapas singaraja selama 5 menit. selanjutnya pembahasan mengenai tindak lanjut dari pengaduan yang dipimpin oleh bapak kalapas dengan humas lapas singaraja pembahasan dilaksanakan selama 15 menit. selanjutnya penyampaian hasil tindak lanjut dari pihak lembaga pemasyarakatan kepada masyarakat selama 5 menit.

Tidak dipungut biaya

sarang asap

masyarakat yang melakukan pengaduan akan segera di proses pengaduannya dan kemudian akan dibahas tindak lanjut yang harus dilakukan, kemudian hasil tindak lanjut disampaikan kepada pihak pelapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pengaduan via whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan berbasis whatsapp"