pelayanan terpadu bagi pengunjung

  1. KTP (kartu tanda penduduk) atau tanda pengenal lainnya

  1. masyarakat(pengunjung wbp) mendatangi tempat layanan terpadu lapas singaraja guna meminta informasi sesuai dengan kebutuhan layanan masing masing
  2. operator melayani masyarakat dan memberikan arahan dan informasi yang dibutuhkan
  3. masyarakat menuju loket pelayanan yang dituju sesuai alur yang telah diinformasikan oleh operator
  4. masyarakat menerima pelayanan yang sesuai dibutuhkan ,setelah itu dilanjutkan dengan mengisi survei ipk/ikm
  5. petugas membuat laporandan dokumentasi

masyarakat(pengunjung wbp) mendatangi tempat layanan terpadu lapas singaraja guna meminta informasi sesuai kebutuhan layanan masing masing berlangsung selama 5 menit. operator melayani pengunjung serta memberi informasi dan arahan mengenai layanan yang dibutuhkan selama 5 menit. masyarakat/pengunjung menerima pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan, setelah selesai dilanjutkan dengan pengisisian survei ipk/ikm selama 10 menit. selanjutnta adalah petugas membuat laporan dan dokumentasi selama 2 menit.

Tidak dipungut biaya

pandu lasinga

masyarakat(pengunjung wbp) yang melapor ataupun bertanya akan dipandu oleh petugas dan langsung diberikan arahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan terpadu bagi pengunjung"