Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Membawa Pengantar surat Ijin Keramaian dari Desa
  2. Membawa Surat Pernyataan Penanggung Jawab Kegiatan
  3. Membawa Foto Copy KTP Penanggung Jawab Kegiatan
  4. Melampirkan Gambar Denah Lokasi Kegiatan
  5. Melampirkan Layout Kegiatan

  1. 1. Datanglah dengan membawa surat pengantar Ijin Keramaian dari Desa dilampiri surat pernyataan pemohon, foto copy KTP, denah lokasi dan layout kegiatan
  2. 2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. 3. Petugas akan menerima berkas dan meverifikasi kelengkapan permohonan ijin Keramaian
  4. 4. Petugas mengajukan berkas kelengkapan permohonan ijin keramaian kepada pimpinan untuk ditandatangani
  5. 5. Setelah ditandatangani petugas meregester berkas ijin keramaian ke dalam buku regester ijin keramaian
  6. 6. petugas menyerahkan berkas ijin keramaian kepada pemohon

1. Mengajukan Permohonan Ijin Keramaian 2 menit

2. Menerima berkas dan memverifikasi kelengkapan permohonan ijin keramaian 2 menit

3. Mendatangani Permohonan Ijin Keramaian 2 menit

4. Meregester berkas Ijin Keramaian 2 menit

5. Menyerahkan berkas ijin keramaian 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas atau dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara : 

1. Kirim email pada kantor Camat Kauman dengan alamat kaumankecamatan@gmail.com 

2. Melakukan konfirmasi kepada petugas layanan. 

3. Melaporkan langsung kepada pimpinan petugas layanan. 

4. Memasukkan saran pendapat melalui kotak saran yang disediakan atau melalui Lapor SP4N melalui website : https://ppid.tulungagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian"