Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  • Persyaratan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    1. Membawa Surat Rekomendasi SKCK dari Desa
    2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
    3. Kartu BPJS

  • Prosedur Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    1. Datanglah dengan membawa rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari desa
    2. Ambil Nomor Antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
    3. Petugas menerima berkas Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan meneliti berkas
    4. Petugas mengajukan berkas Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada pimpinan untuk ditandatangani
    5. Petugas meregistrasi berkas rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan membubuhi stempel
    6. Petugas menyerahkan berkas Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada pemohon

1. Mengajukan Permohonan SKCK 1 menit

2. Menerima dan meneliti berkas  Permohonan SKCK 4 menit

3. Menandatangani Permohonan SKCK 2 menit

4. Meregristrasi Permohonan SKCK 2 menit

5. Menyerahkan berkas SKCK 1 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas atau dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara : 

1. Kirim email pada kantor Camat Kauman dengan alamat kaumankecamatan@gmail.com

 2. Melakukan konfirmasi kepada petugas layanan.

 3. Melaporkan langsung kepada pimpinan petugas layanan. 

4. Memasukkan saran pendapat melalui kotak saran yang disediakan atau melalui Lapor SP4N melalui website : https://ppid.tulungagung.go.id/:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"