Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Petugas meja pengaduan menerima pengaduan dengan tanda terima pengaduan yang tertera register pengaduan.
  2. Jika melalui pos dengan dengan surat balasan penerimaan dengan mencantumkan nomor register.

Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja informasi status pengaduan diberitahukan.

Maks. 90 (sembilan puluh) hari harus ditindak lanjuti dan diberitahukan kepada pelapor

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pengaduan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kota Madiun dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"