Layanan Penelitian Kemasyarakatan dewasa

  1. Permohonan dari pihak terkait (Lapas/Rutan)
  2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas

  1. Kepala Lapas/Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas)
  2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas
  3. PK melaksanakan litmas
  4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas.
  5. PK membuat Laporan Hasil Litmas
  6. Litmas diperiksa oleh Kasubsi Bimkemas dan ditandatangani oleh Kepala Bapas
  7. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Penelitian Kemasyarakatan Dewasa

Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu

(Jl. Sawo, Pekon Yogyakarta, Kec. Gading rejo, Kab. Pringsewu)

0812-7895-7725

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penelitian Kemasyarakatan dewasa"