Pelayanan Obat Non Racikan

  1. FC KTP
  2. FC KK
  3. FC BPJS
  4. lembar resep

  1. 1. Pelanggan dari ruang pelayanan Rawat jalan dan UGD membawa resep obat non racikan ke Ruang Farmasi
  2. 2. Bagi pelanggan BPJS langsung ke ruang Farmasi, sedangkan pelanggan umum melakukan pembayaran ke kasir terlebih dahulu
  3. 3. Petugas mengambil resep sesuai urutan awal pelanggan memberikan resep
  4. 4. Petugas membaca dan meneliti resep yang diterima dengan berpedoman pada 5B 1W (Benar obat, benar klien, benar dosis, benar cara pemberian, benar waktu pemberian, dan waspada inkompatibilitas obat).
  5. 5. Apabila resep belum benar sesuai pedoman 5B 1W atau obat tidak tersedia, konsultasikan kembali kepada dokter penulis resep. Bila resep sudah benar dan obat tersedia maka obat disiapkan sesuai dengan resep.
  6. 6. Petugas mempersiapkan etiket putih, tuliskan tanggal resep, nama klien, umur, khasiat, aturan pakai serta petunjuk atau instruksi lain sesuai perintah resep.
  7. 7. Petugas memeriksa kembali sebelum obat diserahkan (kesesuaian antara penulisan etiket dan resep).
  8. 8. Petugas memanggil nama pelanggan kemudian memeriksa identitas pelanggan meliputi nama, umur/tanggal lahir, dan alamat klien.
  9. 9. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat meliputi cara pakai obat, kapan harus dikonsumsi (sebelum atau sesudah makan), seberapa banyak/dosis dikonsumsi, frekuensi penggunaan obat/rentang jam penggunaan.
  10. 10. Petugas menyampaikan tata cara penyimpanan obat yang benar (terlindung dari sinar matahari dan terhindar dari jangkauan anak-anak).
  11. 11. Petugas menanyakan kepada pelanggan apakah penjelasan yang diberikan sudah dimengerti dan tanyakan apakah ada hal lain yang berkenaan dengan pemakaian obat yang ingin ditanyakan.

Total waktu pelayanan Kurang dari 30 menit

  • Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS
  • Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 3.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah

Pelayanan obat non racikan

Kotak saran

Langsung ke meja pengaduan

Tlpn, WA, SMS : Hp. 081213077838

Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com

FB : Puskesmas Barong Tongkok 

Ket : 

  1. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
  2. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081213077838

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat Non Racikan"