SIWALI (Sistem Whatsapp Layanan Informasi)

  1. - Nomor perkara telah terdaftar dan menyerahkan nomor HP ke putugas PTSP
  2. - Memasang aplikasi WA di nomro HP yang telah diberikan

  1. Ketik kata kunci (Informasi yang diinginkan dan/atau nomor perkara) kemudian kirim melalui Aplikasi Whatsapp ke nomor Whatsapp SIWALI. Lalu aplikasi membalas secara otomatis dengan sistem. Selain itu, jika nomor perkara telah terdaftar maka pihak berpekara akan mendapat notifikasi secara otomatis berupa : 1. Notif bahwa perkara anda telah terdaftar 2. Notif jadwal sidang yang akan datang 3. Notif Tanggal Perkara putus 4. Notif kapan Akta Cerai dibuat

Tidak dipungut biaya

Notifikasi perkara

Aplikasi yang dapat memberikan notifikasi otomatis ke para pihak berpekara yang sudah terdaftar melalui Whatsapp tentang pendaftaran perkara, agenda sidang dan Akta Cerai, selain itu juga bisa menjawab pertanyaan secara otomatis melalui whatsapp.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIWALI (Sistem Whatsapp Layanan Informasi)"