Rawat Jalan

  1. Adanya hewan peliharaan dan hewan kesayangan yang sakit

  1. Menerima pasien
  2. Mencatat rekam medik
  3. Mengirim pasien ke ruang klinik
  4. Memeriksa pasien, mendiagnosa dan memberi obat serta memberikan resep jika obat tidak tersedia di klinik
  5. Menyelesaikan administrasi
  6. Memberikan tanda terima
  7. Pasien pulang

  1. Menerima pasien
  2. Mencatat rekam medik
  3. Mengirim pasien ke ruang klinik
  4. Memeriksa pasien, mendiagnosa dan memberi obat serta memberikan resep jika obat tidak tersedia di klinik
  5. Melakukan tindakan medis sesuai instruksi dokter hewan
  6. Menyelesaikan administrasi
  7. Memberikan tanda terima
  8. Pasien pulang

Retribusi dengan harga terjangkau berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum

Rawat Inap dan Rawat Jalan

  1. SP4N –LAPOR Kanal 1708
  2. Ke petugas Puskeswan
  3. UPTD Puskeswan (kotak penggaduan)
  4. Telpon/HP (081378185861)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

hhtp;//bit.ly/Situsen

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"