Perubahan Data

  1. Untuk Dewasa :
  2. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan: a. KTP elektronik yang masih berlaku; b. Kartu Keluarga; c. Akte Kelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah (SD/SMP/SMA); d. Data pendukung lainnya.
  3. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaan peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  4. Surat Penetapan Pengadilan tentang data yang dirubah;
  5. Catatan dari Instansi terkait (Dispendukcapil/KUA) berdasarkan Penetapan Pengadilan;
  6. Mengisi Surat Pernyataan bermeterai;
  7. Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
  8. Surat Permohonan dari orang tua bermeterai;
  9. Mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan: a. KTP elektronik orang tua; b. Kartu Keluarga; c. Akte Kelahiran; d. Akte Perkawinan /Buku Nikah Orang Tua; e. Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor;
  10. Paspor Orang Tua yang masih berlaku.

  1. Pra Permohonan secara online 1. Pemohon terlebih dahulu mengambil nomor antrian dengan terlebih dahulu memilih kantor imigrasi, waktu kedatangan dan data pemohon melalui www.antrian.imigrasi.go.id atau melalui aplikasi Android di Google Play "Layanan Paspor Online" 2. Pemohon menerima dan mencetak konfirmasi nomor antrian online.
  2. Kedatangan Pertama ( Proses BAP) : 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas permohonan persyaratan asli dan fotokopi diserahkan ke Seksi Penindakan Keimigrasian untuk melakukan proses BAP; 2. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaann; 3. Proses pembuatan Berita Acara Pendapat; 4. Proses pembuatan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi Setelah mendapat Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, maka dilaksanakan Proses awal pembuatan paspor sesuai dengan sistem pelayan paspor terpadu;
  3. Kedatangan Kedua ( Prosedur Pembuatan Paspor) : 1. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan; 2. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, foto sidik jari dan wawancara; 3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data; 4. Pemohon melakukan perekaman sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan; 5. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dari petugas untuk melakukan pembayaran; 6. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Kantor Pos dan Bank/ATM. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju pada kedatangan kedua (hari kedua), pada pukul 09.0015.30 WIB setiap hari Senin-Kamis dan pukul 09.00-16.00 WIB pada hari Jumat.
  4. Kedatangan Ketiga : 1. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian; 2. Setelah nomor antrian dipanggil di loket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian, tanda bukti pengambilan paspor dan tanda bukti pembayaran paspor; 3. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi

5-7  (lima- tujuh)  hari  kerja yaitu: 1 (satu) hari BAP (jadwal ditentukan) dan dilanjutkan 4-6 (empat-enam) hari  kerja  penyelesaian paspor 

1. Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp 350.000;

2. Paspor Elektronik 48 Halaman untuk WNI Rp 650.000.   

Pengesahan perubahan data pada halaman (empat)/endorsement

Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng Rangas Mamuju;

Telepon : -

Twitter : @imigrasimamuju

Facebook : Imigrasi Mamuju

Instagram : @mamuju.imigrasi

email : imigrasimamuju2105@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"