Ruang Pelayanan Sanitasi

No. SK: 100.3.3/18/438.5.2.2.25/2024

  1. KTP / KK
  2. Petugas membawakan buku rekam medik dari Loket Pendaftaran

  1. Bila pasien datang sebagai klien, bisa langsung menuju ruang pelayanan sanitasi
  2. Bila pasien sedang mengalami penyakit yang berbasis lingkungan, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di ruang pendaftaran

(waktu yang dibutuhkan bergantung pada kondisi pasien)

Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jasa Pelayanan Ruang Sanitasi

Telepon : 0318970408

Google Review : Puskesmas Barengkrajan

WhatsApp : 0822 3138 7765

Instagram : @puskesmasbarengkrajan

Website : puskesmasbarengkrajan.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Sanitasi"