Ruang Administrasi Pembayaran / Kasir

No. SK: 100.3.3/18/438.5.2.2.25/2024

  1. Membawa nomor antrian dari loket pendaftaran
  2. Membawa KTP / Kartu BPJS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian;
  2. Petugas menghitung total biaya yang harus dibayar;
  3. Petugas menerima biaya yang dibayarkan oleh pasien;
  4. Petugas mencatat / melakukan input data ke dalam aplikasi rekam medis elektronik SiKUAT (Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas Terpusat);
  5. Petugas membuatkan struk / bukti pembayaran untuk diberikan kepada pasien

1 Menit

Tidak dikenai biaya bagi pasien BPJS

Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jasa Pelayanan Administrasi pembayaran

Telepon : 0318970408

WhatsApp : 0822 3138 7765

Instagram : @puskesmasbarengkrajan

Website : puskesmasbarengkrajan.sidoarjokab.go.id

Google Review : Puskesmas Barengkrajan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Administrasi Pembayaran / Kasir"