Poli Umum Rawat Jalan

  1. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dan dipersilahkan duduk di depan petugas.
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis dengan mengajukan beberapa pertanyaaan untuk memperkuat data identitas.
  3. Petugas melakukan anamnesis secara urut dan teratur dari riwayat penyakit sekarang sampai riwayat penyakit dahulu dan riwayat penyakit keluarga.
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign, berupa tensi, nadi, respirasi rate, suhu dan berat badan.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur dari kepala sampai ujung kaki (head to toes)
  6. Petugas menentukan diagnosis sesuai kondisi pasien, rawat jalan, langsung di berikan terapi. Tindakan disesuaikan dengan kemampuan puskesmas, Rujuk jika tidak dapat melakukan tatalaksana terapi
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai, rawat jalan dan tindakan di akhiri dengan pemberian terapi (resep untuk di ambil di apotik)

Pemeriksaan : 15 menit

Tindakan Medis : 30 menit

Berdasarkan Perwali No 130 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan

1. Konsultasi Dokter; 2. Pemeriksaan Medis; 3. Tindakan Medis; 4. Resep Obat; 5. Surat Rujukan; 6. Surat Keterangan Dokter

  1. Email: pkm.sidorejokidul@gmail.com
  2. Hotline Puskesmas: 087784145007
  3. Kotak Saran
  4. Petugas pelayanan pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum Rawat Jalan"