Pemeriksaan : 15 menit
Tindakan Medis : 30 menit
Berdasarkan Perwali No 130 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
1. Konsultasi Dokter; 2. Pemeriksaan Medis; 3. Tindakan Medis; 4. Resep Obat; 5. Surat Rujukan; 6. Surat Keterangan Dokter
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store