Poli Umum/ Balai Pengobatan

  1. Pasien sudah terdaftar di Loket pendaftaran
  2. Pasien dipanggil masuk ke ruang BP sesuai urutan Rekam Medis
  3. Semua pasien dan pengunjung wajib memakai masker dan menjaga jarak

  1. Pasien menunggu di di depan ruang pelayanan pemeriksaan umum
  2. Pasien dipanggil oleh petugas sesuai urutan pendaftaran
  3. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tekanan darah, nafas, nadi, suhu) dan Anamase atau wawancara
  5. Petugas melakukan pengukuran Berat Badan (BB) dan Tinggi Badan (TB) jika diperlukan
  6. Pasien mendapat advise dokter ? Rujuk Internal (Rg. Tindakan, Laboratorium, BP/ Poli Gigi, KIA,, Klinik Sanitasi dan Konseling ? Rujuk Eksternal (Rumah Sakit Rujukan)
  7. Pasien mengambil obat di Apotik dan bagi pasien umum, membayar biaya pelayanan sesuai Perda Retribusi
  8. Pasien pulang

5  s.d 15 Menit Per Pasien tergantung situasi dan kondisi penyakit  pasien

  • Pasien BPJS gratis
  • Pasien Umum membayar biaya rawat jalan pelayanan sesuai Tarif Perda Kabupaten HST No. 421

Resep dokter, Surat rujukan (internal/eksternal), Surat keterangan sehat atau sakit

Kotak Saran

Telepon : 083103483151

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum/ Balai Pengobatan"