Registrasi Surat Kuasa Khusus

  1. Surat Kuasa Khusus
  2. Surat Kuasa Khusus
  3. Fotokopi Kartu Anggota Pengacara Advokat Penasehat Hukum
  4. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat Pengacara Penasehat Hukum

  1. Advokat Pengacara Penasehat Hukum mengambil Nomor Antrian Pendaftaran Surat Kuasa khusus
  2. Advokat Pengacara Penasehat Hukum mengambil Nomor Antrian Pendaftaran Surat Kuasa khusus
  3. Advokat Pengacara Penasehat Hukum mendaftarkan Surat Kuasa Khusus melalui PTSP Pengadilan Agama Lumajang
  4. Advokat Pengacara Penasehat Hukum membayar PNBP Registrasi Surat Kuasa Khusus pada Bank yang ditunjuk Loket Bank pada PTSP Pengadilan Agama Lumajang
  5. Panitera Memeriksa kelengkapan dan isi Surat Kuasa Khusus tersebut memberi nomor dan tanggal registrasi menandatangani Surat Kuasa khusus tersebut
  6. Petugas meregister surat kuasa khusus tersebut pada aplikasi dan atau buku register surat kuasa khusus
  7. Petugas mengarsipkan satu rangkap Surat Kuasa khusus tersebut dan menyerahkan rangkap asli kepada Advokat Pengacara Penasehat Hukum
  8. Advokat Pengacara Penasehat Hukum akan melampirkan surat kuasa khusus pada berkas perkara atau menyerahkan pada majelis hakim saat persidangan

-

PNBP Pendaftaran Surat Kuasa per surat Kuasa Rp 10.000,-

Nomor Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Kuasa Khusus"