Pengajuan Perkara Permohonan

  1. Membawa Kartu Identitas Kartu Tanda Penduduk
  2. Surat Permohonan dan Dokumen dukung lainnya

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk ada di PTSP setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran PTSP meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya jurusita jurusita pengganti melakukan pemanggilan para pihak untuk hadir datang pada hari persidangan yang ditentukan

-

Biaya Pendaftaran Rp 30.000,- Biaya proses ATK Rp 75.000,- Biaya Panggilan para pihak sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing masing Rp 10.000,- Redaksi Rp 10.000,- Meterai Rp 10.000,-

Penetapan/Putusan

Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Perkara Permohonan"