Pendaftaran Perkara Gugat Waris

  1. Fotocopy KTP para Penggugat yang diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
  2. Fotocopy KK Para Penggugat yang diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
  3. Fotocopy Buku Nikah (bila yang meninggal dunia suami /isteri) diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
  4. Fotocopy Akta Kelahiran semua ahli waris/ (setidak tidaknya ijazah) diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
  5. Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan kematian dari Kepala Desa/Kelurahan diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
  6. Surat keterangan waris dari kelurahan/Desa setempat di ketahui Camat diberi meterai 10.000 dan dileges di Kantor Pos
  7. Fotocopy Bukti hak milik dari pewaris/Almarhum (harta bergerak dan tidak bergerak)
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada BRI (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan dari Jurusita-jurusita pengganti Pegadilan Agama untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

  1. Estimasi waktu hanya untuk penerimaan perkara saja, sebelum penerimaan perkara ada prosedur yang harus diikuti :

1. Pengecekan persyaratan

2. Pembuatan Surat Permohonan oleh Posbakum

3. Pembayaran Biaya Panjar

  1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000
  2. Biaya proses / ATK Rp. 50.000
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SKB  Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan Pertama untuk para pihak masing-masing Rp. 10.000
  5. Redaksi Rp. 10.000
  6. Materei Rp. 10.000

Putusan

  1. Pengaduan dan Penanganan Pengaduan pada Pengadilan Agama Tuban dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Tuban
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Gugat Waris"