Pengambilan Akta Cerai

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Petugas menerima berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (CeraiGugat) dan Berkas perkara yang telah Ikrar Talak(Cerai Talak)
  2. Petugas penyerahan produk Pengadilan memberitahukan kepada Panitera untuk tanda tangan Akta Cerai dan Petugas kasir untuk mengeluarkan sisa biaya berperkara, kemudian Panitera memerintahkan pembuatan Akta Cerai kepada petugas
  3. Petugas menyiapkan blanko Akta Cerai untuk dicetak
  4. Petugas penyerahan produk Pengadilan menerima permintaan AktaCerai dari Para PihakPihak dengan menyerahkan Gugatan atau Permohonan dan KTP
  5. Petugas menjelaskan tarif biaya PNBP pengambilan akta cerai
  6. Petugas menerima pembayaran PNBP akta cerai
  7. Petugas menyerahkan akta cerai kepada pihak
  8. Petugas mencatat pengendalian Akta Cerai
  9. Petugas melaporkan pengelolaan akta cerai

1. Menerima Berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Cerai Gugat) dan Berkas perkara yang telah Ikrar Talak (Cerai Talak)

2. Memerintahkan Penerbitan Akta Cerai

3. Menyiapkan Blanko Akta Cerai untuk dicetak

4. Menerima permintaan Akta Cerai dari Para Pihak

5. Menjelaskan tarif biaya PNBP pengambilan akta cerai

6. Menerima pembayaran PNBP akta cerai

7. Menyerahkan akta cerai

8. Mencatat pengendalian akta cerai

9.  Melaporkan pengelolaan akta cerai

Tidak dipungut biaya

Akta Cerai

Wistle Blowing Sytem pada nomor pengaduan 0812-9596-1235

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Akta Cerai"