1. Menerima Berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Cerai Gugat) dan Berkas perkara yang telah Ikrar Talak (Cerai Talak)
2. Memerintahkan Penerbitan Akta Cerai
3. Menyiapkan Blanko Akta Cerai untuk dicetak
4. Menerima permintaan Akta Cerai dari Para Pihak
5. Menjelaskan tarif biaya PNBP pengambilan akta cerai
6. Menerima pembayaran PNBP akta cerai
7. Menyerahkan akta cerai
8. Mencatat pengendalian akta cerai
9. Melaporkan pengelolaan akta cerai
Tidak dipungut biaya
Akta Cerai
Wistle Blowing Sytem pada nomor pengaduan 0812-9596-1235
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store