Layanan Pendaftaran / Rekam Medis

  1. Pasien Umum : KTP/SIM/KK dan Kartu Berobat
  2. Pasien BPJS : KTP/SIM/KK, Kartu Berobat dan Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian dan mengisi data pokok pasien
  3. Petugas Front Office akan mengisi data pasien ke register dan dianjurkan mengambil nomor antrian
  4. Pasien akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  5. Jika pasien baru, mendaftar dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS (jika ada)
  6. Jika pasien lama, mendaftar dengan menunjukkan kartu berobat, kartu identitas dan Kartu BPJS (jika ada)
  7. Petugas mencatat data sosial pasien ke buku register
  8. Petugas mencari Rekam Medis pasien dan mengantarkan kepelayanan yang dituju

Pasein Baru : 10 menit

Pasien lama : 6 menit

  • Pasien Pengguna BPJS : Gratis
  • Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung nomor 70 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  • Kotak Pengaduan / Kotak Saran
  • Hp/ WhatsApp 
    • Afrinawati, SKM : 0852 6330 2811
    • dr. Novi Evita Effendi : 0813 6302 3313
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran / Rekam Medis"