Pendaftaran Dispensasi Kawin

  1. Surat Penolakan dari KUA tempat dilangsungkan pernikahan (N5) yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos
  2. Fotocopy KTP suami dan istri (orang tua anak yang kurang umur) atau wali yang sah sebagai (Pemohon I dan Pemohon II) yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos
  3. Fotocopy KK orang tua/wali anak yang kurang umur sebagai (Pemohon I dan Pemohon II) yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos
  4. Fotocopy KTP/Akta Kelahiran kedua calon Pengantin dan KK yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN)di Kantor Pos
  5. Fotocopy Ijazah terakhir/ Surat keterangan masih sekolahkeduacalon pengantin yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN)di Kantor Pos
  6. Fotocopy Akta kematian/Surat keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan (jika salah satu orang tua sudah meninggal dunia yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN)di Kantor Pos
  7. Surat Keterangan Ghoib dari Kepala Desa setempat (jika salah satu orang tua tidak diketahui alamatnya dengan jelas yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN)di Kantor Pos
  8. Fotocopy Buku Nikah orang tua /Akta Cerai (jika salah satu orang tua sudah bercerai) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN)di Kantor Pos
  9. 9. Surat Keterangan Dokter ( sehat dan layak menikah untuk kedua calon pengantin pria dan wanita ) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN)di Kantor Pos

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada BRI (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan dari Jurusita-jurusita pengganti Pegadilan Agama untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

  1. Estimasi waktu hanya untuk penerimaan perkara saja, sebelum penerimaan perkara ada prosedur yang harus diikuti :

1. Pengecekan persyaratan

2. Pembuatan Surat Permohonan oleh Posbakum

3. Pembayaran Biaya Panjar

  1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000
  2. Biaya proses / ATK Rp. 50.000
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SKB  Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan Pertama untuk para pihak masing-masing Rp. 10.000
  5. Redaksi Rp. 10.000
  6. Materei Rp. 10.000

Putusan

  1. Pengaduan dan Penanganan Pengaduan pada Pengadilan Agama Tuban dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Tuban
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Dispensasi Kawin "