Pendaftaran Perkara Poligami

  1. Fotocopy KTP Pemohon dan Termohon serta KTP. calon istri yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
  2. Fotocopy KK Pemohon dan Termohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
  3. Fotocopy Buku Nikah suami dan isteri sebagai (Pemohon dan Termohon) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
  4. Surat pernyataan dari isteri ke I, II & III tidak keberatan/setuju suami nikah lagi (surat ijin setuju dari isteri-isteri) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
  5. Surat pernyataan berlaku/bersikap adil dari suami (Pemohon)
  6. Surat keterangan Kekayaan/harta Pemohon selama berumah tangga dengan Termohon dari kepala desa/kelurahan tempat tinggal Pemohon dan Termohon.disertai dg alat bukti.
  7. Surat keterangan penghasilan Pemohon dari kepala desa/kelurahan tempat tinggal Pemohon dan Termohon.
  8. Surat keterangan status calon istri Pemohon dari kelurahan setempat (bagi yang masih perawan)
  9. Akta cerai dan/atau surat Kematian suami Calon istri (bagi status janda)
  10. Surat Penolakan dari KUA tempat dilangsungkan pernikahan. (N5)
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada BRI (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan dari Jurusita-jurusita pengganti Pegadilan Agama untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

  1. Estimasi waktu hanya untuk penerimaan perkara saja, sebelum penerimaan perkara ada prosedur yang harus diikuti :

1. Pengecekan persyaratan

2. Pembuatan Surat Permohonan oleh Posbakum

3. Pembayaran Biaya Panjar

  1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000
  2. Biaya proses / ATK Rp. 50.000
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SKB  Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan Pertama untuk para pihak masing-masing Rp. 10.000
  5. Redaksi Rp. 10.000
  6. Materei Rp. 10.000

Putusan

  1. Pengaduan dan Penanganan Pengaduan pada Pengadilan Agama Tuban dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Tuban
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Poligami"